ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/17/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa PA dapat melimpahkan Sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, Lokasi dan/atau rentang kendali yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; -Keputusan ini menetapkan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan 31 desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 14 Januari 2026 -Lampiran 2 Halaman. |